Dinkes Gelar Sosialiasi Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Peserta JKN

SINJAI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sinjai bekerjasama dengan BPJS Kesehatan menggelar Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sosialisasi ini berlangsung di Aula Hotel Rofina Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Rabu, (13/1/2021).

Sekretaris Dinas Kesehatan Sinjai, drg. Farina Irfani mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menambah pengetahuan petugas fasilitas kesehatan atau puskesmas yang ada di Kabupaten Sinjai.

Apalagi pada sosialisasi dijabarkan apa saja yang menjadi hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerja sama, baik itu BPJS Kesehatan dan FKTP. Sehingga diharapkan sosialisasi ini dapat meminimalisir kendala dalam pelaksanaan kerja sama.

“Jadi sosialiasi ini digelar untuk memastikan kembali hak-hak dan kewajiban puskesmas sebagai pelaksana pelayanan terhadap peserta jaminan pelayanan kesehatan dalam hal ini warga Sinjai,” ungkapnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sinjai, Achmad Saleh Abdullah menuturkan, sebagai Badan Hukum Publik yang bergerak di bidang Jaminan Sosial Kesehatan, BPJS Kesehatan berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta JKN.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan adalah memastikan setiap fasilitas kesehatan yang bekerja sama dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk setiap peserta JKN.

“Sosialisasi ini terkait kerjasama pelayanan bagi peserta yang terdaftar JKN. Di puskesmas itu mereka harus kerjasama dalam memberikan pelayanan dan dalam kerjasama itu diatur tentang kualitas pelayanan yang harus di perhatikan,” katanya.

Minimal lanjut, Achmad Saleh
fasilitas yang mereka punya semua standar akreditasi dan itu sudah ditetapkan oleh negara mengenai standar akreditasinya.

“Ini harus memenuhi terlebih dahulu penuhi lalu mereka melayani masyarakat dan alhamdulillah kita di Sinjai seluruh puskesmas itu sudah terakreditasi,” tandasnya.

Selain Perjanjian Kerja Sama Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam kesempatan itu juga dilakukan sosialisasi aplikasi Primary Care (P.Care) pengimputan data vaksinasi Covid-19 nantinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*